Sekarang kita berlanjut ke hak istri atau kewajiban suami. Tulisan sebelumnya bisa dilihat disini. Ini kompilasi dari hasil diskusi weekend kemarin plus cari2 pelengkapnya di beberapa situs bareng Oom Google. Yook deh lanjuuuutt..
Hak pertama, mendapat mahar dari suaminya. Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Dan ini wajib, karena Allah perintahkan dalam Al Qur’an.
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini. Mahar adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.
Syari’at islam melarang bermahal-mahal dalam menetapkan mahar. Justru sebaik-baik mahar dan pernikahan adalah yang paling mudah.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” (riwayat ahmad, Ibnu Hibban, dan Al Hakim. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah” (riwayat Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Ath Thabarani. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Bahkan ketika seorang shahabatnya hendak menikah dan tidak memiliki apa pun Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menikahkannya dengan mahar “mengajarkan beberapa surat Alquran kepada calon istri” (wew, lebih berat daripada perhiasan emas kali..). Begitu juga dengan Ummu Sulaim, yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menggelarinya wanita yang paling mulia maharnya.
Dari Anas yang diriwayatkan oleh Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam.” (Sunan Nasa’i VI/114)
Ya, maharnya adalah keislaman Abu Thalhah. Subhanallah ya..
Buat yang belum menikah, ayoo..pikir-pikir dari sekarang, mau mahar apa yaaa??
Hak Kedua, Digauli oleh suaminya dengan patut dan akhlak mulia.
Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)
Rasulullah saw pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
Jadi tenang aja. InsyaAllah kalau menikah dengan lelaki yang baik pemahaman agamanya ga bakal ada yang namanya KDRT hehe..
Hak ketiga, mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian yang layak. Kewajiban suami ini masuk dalam kategori ibadah.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW telah bersabda kepadanya, “Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan pahalanya lebih besar dari belanja untuk perang di jalan Allah.
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam soal kualitas sandang dan pangan juga harus sama. Kalau jatah makan suami daging dan keju, istri juga harus dapat yang sekualitas. Kalau suami pakaiannya jas dan kemeja mahal karena selalu ke kantor istri juga harus berkualitas bajunya, jangan sampai hanya dibelikan daster saja hanya karena di rumah terus.
Tetapi tentu, tetap disesuaikan dengan kemampuan suami. Kalau mampunya memberi makan nasi dan ikan asin maka lihat lagi kewajiban istri nomer enam :p
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath Thalaq: 7)
Terkait dengan istri bekerja, maka apa yang dihasilkannya adalah hak pribadi istri. Harta istri adalah milik istri. Sementara harta suami adalah milik bersama. Suami tidak memiliki hak sama sekali terhadap harta istri kecuali istrinya rela untuk memberikannya kepada suami/keluarga dan bernilai pahala sedekah. Subhanallah ya..ayoo..kumpulin pahala banyak2
Saya jadi ingat cerita ibu saya. Ibu saya adalah seorang guru. Ketika masa persiapan pensiun ibu saya jarang datang ke sekolah karena tidak ada lagi jatah mengajar. Dua orang temannya berbaik hati ke rumah mengantarkan gaji. Jauh lho, 10 km. Sampai di rumah, karena ibu saya sedang tidak di rumah, bertemulah kedua orang itu dengan ayah saya. Ayah saya sama sekali tidak mau menerima gaji itu dan menandatangani surat terima, “ itu punya ibu, bukan punya saya. Berikan saja langsung pada orangnya”. Akhirnya kedua orang itu pulang dengan membawa gaji yang masih utuh. Alhasil ketika bertemu, teman Ibu itu bilang kapok nganterin gaji ke rumah Ibu. Yee.. sapa juga yang suruh :p
O,ya walaupun di atas membahas istri bekerja bukan berarti istri wajib bekerja lho. Tidak ada sama sekali kewajiban istri untuk bekerja dalam islam. Bukan berarti wanita lemah, tetapi penghormatan islam akan peran wanita yang sangat vital dalam rumah tangga. Dalam islam, ketika belum menikah tanggung jawab memberi nafkah terletak pada ayah. Ayah tidak sanggup maka beralih kepada saudara lelakinya. Setelah menikah dibebankan pada suaminya. Kalau kemudian menjanda maka tanggungjawab kembali pada ayah dan saudara laki-lakinya. Kalau tidak ada, maka negara lah yang wajib memberi nafkah.
Hak keempat mendapat perlakuan adil, jika memiliki istri lebih dari satu.
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa`: 3)
Rasulullah bersabda: “Siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hak kelima mendapat bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah serta terjaga dari api neraka. Jadi di akhirat nanti, kalau para istri di dunia tidak mendapat bimbingan dari suami dan timbangannya sudah miring-miring ke kiri, para istri bisa tuh mengklaim kalau salah suami yang tidak membimbing.. hehe.. ngancem.. Doanya mah selalu dibimbing suami dan timbangannya berat terus ke kanan yak..amiiin.
Y a Allah, mampukanlah kami menjadi istri yang baik bagi suami kami, dan ibu yang baik bagi anak-anak kami..amiin